Makalah
Zakat barang tambang dan temuan
Albadi Rahman
fakultas syariah
UIN SUSKA RIAU, PEKANBARU
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi
Rabbil ‘Alamin... puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, yamg telah
membentangkan jalan keselamatan buat insan dan menerangi mereka dengan pelita
yang terang benderang. Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad SAW yang membawa
petunjuk buat kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Demikian pula, ucapan
keselamatan atas keluarga, sahabat dan pengikut beliau sampai hari kiamat.
Alhamdulillah
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan , kami menyadari bahwa makalah ini
masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh karna itu kami sangat berterima kasih
apabila ada kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu ‘alaikum
Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENGERTIAN ZAKAT
PENGERTIAN BARANG TAMBANG
PENGERTIAN BARANG TEMUAN
SYARAT DAN KETENTUAN BARANG TAMBANG DAN TEMUAN
TUJUAN
ZAKAT......................................................................................................................
MANFAAT DAN HIKMAH ZAKAT.............................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang
Dalam
masa sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu
sangat besar. Dan kebanyakan orang yang mampu zakat atau memenuhi
syarat berzakat tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena
wajib zakat, kebanyakan hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin
dilaksanakan menjelang idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan
mengenai zakat sangat sedikit.
Salah
satu problematika mendasar yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah problematika kemiskinan. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di
negara kita mencapai 36 juta jiwa, atau sekitar 16,4 persen dari total penduduk
Indonesia (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2004) . Sementara itu, angka
pengangguran juga sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen
dari total penduduk (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2002).
Fakta
ini merupakan hal yang sangat ironis, mengingat Indonesia adalah sebuah negara
yang dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa hebatnya. Namun demikian, kondisi
ini tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga yang terjadi justru sebaliknya.
Di mana-mana kita menyaksikan fenomena eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Hutan-hutan
dibabat habis, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai 30 trilyun
rupiah (3 milyar dolar AS) setiap tahunnya (Data Departemen Kehutanan RI,
2004). Sumberdaya alam lainnya, seperti mineral dan barang tambang, juga tidak
dapat dioptimalkan pemanfaatannya bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Yang terjadi adalah, semua kekayaan tersebut, terkonsentrasi ditangan
segelintir kelompok sehingga menciptakan kesenjangan yang luar biasa besarnya.
Padahal, Allah SWT telah mengingatkan bahwa pemusatan kekayaan di tangan
segelintir orang adalah perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Akibatnya adalah
munculnya kesenjangan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat kita.
Hal yang
tidak kalah menyedihkan adalah bahwa kesenjangan ini telah menyebabkan
terjadinya proses perubahan budaya bangsa yang sangat signifikan, dari bangsa
yang berbudaya ramah, suka bergotong royong, dan saling toleransi, menjadi
bangsa yang hedonis, kasar, pemarah, dan melupakan nilai-nilai kemanusiaan.
Yang
kaya semakin arogan dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk
dalam kemiskinannya. Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar.
Dan hal ini telah dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.
Kondisi
ini sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya,
kemiskinan yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan
disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan
kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah
mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok
masyarakat mampu (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the
have not).
Dalam makalah ini
akan dibahas mengenai zakat, khususnya masalah zakat barang tambang dan temuan. Selain pendahuluan makalah
ini juga nanti
akan dilengkapi dengan
pembahasan, kesimpulan
serta saran
B. Rumusan Masalah
Sebelum
kita membahas jauh tentang zakat barang dan temuan ada baiknya kita mengetahui
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Zakat
2.
Pengertian barang tambang dan temuan
3.
Dasar kewajiban
4.
Syarat, Ketentuan, Rukun
5.
Dan lain-lain
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah
ini antara lain:
1.
Agar kita mengetahui hukum-hukum zakat
2.
Agar kita mengetahui berbagai
permasalahan zakat
3.
Agar kita paham tentang zakat barang
tambang dan temuan
4.
Agar kita bisa menerapkan hukum-hukum
zakat dalam kehidupan kita
5.
Dan lai-lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir,
miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Setiap
muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang
sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat
menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi
Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan
menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban
kehidupan mereka yang miskin.[1]
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan
bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah
zakat tersebut.
Pada
zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah
orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang
yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai
zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Pada
masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas
pada (1) emas dan perak;
(2) tumbuh-tumbuhan
tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur;
(3) hewan ternak
tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta;
(4) harta
perdagangan (tijarah);
(5) harta kekayaan
yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz).
Sedangkan menurut ulama yang lain menyatakan
bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah nuqud (emas dan perak),
barang tambang dan temuan, harta perdagangan , tanaman dan buah-buahan, hewan
atau binatang ternak.
Selain
dari yang disebutkan itu, Qur’an hanya merumuskan apa yang wajib dizakati
dengan rumusan yang sangat umum yaitu ”kekayaan”, seperti firman Nya ”
Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka .....” . ”Di dalam kekayaan mereka
terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat.” Yang harus diperhatikan
adalah, apakah definisi dari kekayaan tersebut ? [2]
Di dalam
sabda Rasulullah SAW juga menegaskan tentang berzakat dan tentang azab orang
yang tidak mau mengeluarkannya, yaitu:
“Abu Hurairah r.a
berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Tiada balasan bagi orang yang menyimpan
harta benda dan tidak dikeluarkan zakatnya melainkan dibakar di dalam neraka
jahannam, lalu dibuatkan baginya seterika dari api, kemudian diseterika ke badannya”
(H.R. Ahmad dan Muslim).
Jadi berdasarkan
ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, maka jelaslah bahwa zakat itu wajib,
jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat, sedangkan dia tidak
mau mengeluarkan zakat tersebut, maka dia akan berdosa dan dia akan mendapatkan
azab dari api neraka. Jenis-jenis
zakat ada dua macam, yaitu:
1.
Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian dan buah-buahan),
zakat binatang ternak, zakat emas dan perak dan zakat perniagaan.
2.
Zakat fithrah (zakat jiwa), yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah
jiwa atau anggota keluarga. Zakat fithrah ini dikeluarkan pada saat
melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Dari jenis-jenis zakat diatas, jika kita tidak mengeluarkan zakatnya, sedangkan kita mampu membayarnya, maka kita akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah SWT dan kita akan langsung dimasukan didalam neraka jahannam.
Dari jenis-jenis zakat diatas, jika kita tidak mengeluarkan zakatnya, sedangkan kita mampu membayarnya, maka kita akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah SWT dan kita akan langsung dimasukan didalam neraka jahannam.
Menurut
Yusuf Qardhawi (Yusuf Qardhawi, 123, 2002) kekayaan atau amwal (kata jamak dari
maal) menurut bahasa Arab adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh
manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Atas dasar tersebut setiap benda
berwujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah
memenuhi syarat-syarat wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya
Seiring
perkembangan zaman, jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus
mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek
zakat yang belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam
Hambali & Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.
Pada
zaman Umar bin Abdul Azis, sudah dikenal zakat penghasilan yaitu zakat dari
upah karyawannya. Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi
modern juga merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang
diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha
properti, dan surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya
B.
Pengertian Barang Tambang
Secara bahasa Barang tambang (ma’dan) berasal dari kata ya’danu, ‘adnan
yaitu menetap pada suatu tempat, sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang
berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini
bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya. Adapun pengertian barang tambang menurut para
ulama adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanbali
mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang
diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta
yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
2. Menurut mazhab
Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan
Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang
lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Menurut mazhab
Hanafi barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu
setiap harta yang terpendam dibawah bumi.
4. Menurut mazhab
Maliki barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam
tanah, baik berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang
tambang diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang
terus-menerus.
Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis kepemilikan barang tambang yaitu
:
1. Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki
oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di
baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
2. Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki
pemerintah dan juga pemilik tanah.
3. Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang, misalnya tanah
penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.
C. Pengertian Barang
Temuan
Secara bahasa Barang temuan (rikaz) berasal dari
kata rokaza, yarkazu[3]
artinya tersembunyi. Menurut Hanbali ialah
harta terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang diambil
pada zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Menurut Imam Malik bahwa barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam,
selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang
muncul dalam menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat perbedaan antara barang temuan dan barang tambang
ialah bahwa rikaz itu waktu ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan
tenaga untuk mengolahnya, sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi
dalam bentuk belum jadi, jadi perlu pengolahan yang maksimal.
Dasar kewajiban zakat atas barang tambang secara umum adalah disebutkan
dalam surat At-Taubah : 103.
لأرْضِ
مِنَ
لَكُمْ
أَخْرَجْنَا
وَمِمَّا
كَسَبْتُمْ
مَا
طَيِّبَاتِ
مِنْ
أَنْفِقُوا
اآمَنُوا
لَّذِينَ
أَيُّهَا
يَا
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al Baqarah: 267)
D. Syarat dan Ketentuan Zakat Barang Tambang dan Temuan
Dalam setiap kewajiban yang dibebankan kepada umatnya, ajaran Islam selalu
menetapkan standar umum, begitupun dalam penetapan barang tambang menjadi
sumber atau obyek zakat terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Apabila hal tersebut tidak memenuhi salah satu ketentuan, maka harta tersebut
belum menjadi sumber atau objek yang wajib dizakati. Adapun persyaratan barang
tambang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut :
1. Barang tambang tersebut harus didapatkan dengan
cara yang baik dan halal. Artinya barang yang haram, baik substansi bendanya
maupun cara mendapatkannya jelas tidak dapat dikenakan kewajiban zakat. Sesuai
firman Allah dalam QS. An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Dengan demikian zakat tidak
diterima dari barang yang ghulul yaitu barang yang didapatkan dengan
cara menipu, kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
2. Milik penuh, pada hakekatnya kepemilikan mutlak
pada harta adalah Allah SWT, tetapi Allah SWT memberikan hak kepemilikan harta
kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh
maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Artinya
barang tersebut berada dibawah kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya secara
penuh, sehingga memungkinkan orang tersebut dapat menggunakan dan mengambil
seluruh manfaat dari barang tersebut. Alasan penetapan syarat ini adalah penetapan
kepemilikan yang jelas, seperti dalam firman Allah QS. Al-Ma’arij 24-25:
“Dan orang-orang yang
dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan
orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” .
Alasan lain
dikemukakan bahwa zakat itu pada hakikatnya adalah pemberian kepemilikan pada
para mustahik dari para muzaki, adalah suatu hal yang tidak
mungkin apabila seorang muzaki memberikan kepemilikan kepada mustahik
sementara dia sendiri bukanlah pemilik yang sebenarnya.
3. Tidak ditentukan haul
Ulama tabi'in dan
fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib
dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dan lainlain. Dan haul tidak
berlaku pada zakat pertanian, rikaz, dan barang tambang. Zakat barang tambang
tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat
memetiknya atau memanennya jika mencapai nishab, seperti zakat pertanian,
Seperti disebutkan dalam surat Al An'am ayat 141:
“Dan tunaikanlah
haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)”.
Berbeda dengan sumber-sumber zakat
perdagangan, peternakan, emas dan perak yang ditentukan waktu satu tahun untuk
kepemilikan harta tersebut. Hasil tambang zakatnya wajib dibayar ketika barang
itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk
menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah
terjadi sekaligus, seperti
dalam zakat tanaman,
jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang tambang itu digali dan
dibersihkan karena haul ditetapkan untuk memberikan kesempatan barang
itu berkembang dan hal itu telah terpenuhi seperti hasil tanaman dan
buah-buahan yang keduanya juga tidak disyaratkan haul.
Hikmah adanya ketentuan nishab yaitu bahwa zakat merupakan kewajiban
yang dikenakan atas orang kaya kepada orang miskin dan untuk berpartisipasi
bagi kesejahteraan Islam dan kaum muslimin.[4] Oleh karena itu zakat tentulah
harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul kewajiban itu. Zakat hasil
tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu berlalunya satu haul,
jadi dalam hal ini perhitungan nishab tetap disyaratkan, karena
dalil-dalil tentang persyaratan nishab itu bersifat umum, tidak membedakan
haul karena persyaratan haul pada harta yang lainnya hanyalah
agar harta itu dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntungan, ini tidak
berlaku pada hasil tambang sebab penghasilan itu sendiri sudah merupakan suatu
keuntungan.
Untuk barang tambang nishabnya sama dengan emas, perak dan harta perniagaan
yaitu 20 mitsqal (20 dinar) atau 200 dirham yang padanannya adalah 90 gram emas
(1 dinar =4,5 gr) atau 600 gr perak (1 dirham = 3 gr).44
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat barang
tambang dan temuan,
tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang tambang yang wajib
dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan rikaz.Seperti
Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa harta yang dikeluarkan dari dalam tanah
ada 2 jenis yaitu harta benda kekayaan yang disimpan oleh manusia didalam tanah
yang disebut kanz dan yang kedua adala ma'dan yaitu harta kekayaan yang
secara alamiyah sudah ada didalam tanah dan kata-kata rikaz untuk menunjuk
kedua jenis harta tersebut, sehingga dalam menentukan kadar zakat hasil tambang
pun sama dengan rikaz, sesuai dengan sabda Nabi:
“Dalam rikaz itu ada 1/5 bagian yang harus
dikeluarkan”.(Bukhari)
Imam Syafi’i dan Malik berpendapat kadar zakat yang dikeluarkan untuk barang
tambang sebesar 2,5% berdasar kepada zakat uang, sesuai dengan ijma tentang
itu.
Al-Qardhawi berpendapat bahwa perbedaan antara 20% dan 2,5% bukanlah perbedaan
yang kecil, dalam hal ini al-Qardhawi menyamakannya dengan zakat pertanian dengan
ketetapan 10% atau 5% sesuai dengan perbandingan antara barang yang dihasilkan
dengan usaha
dan biaya yang
dihabiskan. Penganalogian zakat barang tambang dengan hasil pertanian ini
dilihat
dari pertumbuhannya
pada tanaman dan hasil yang konkrit untuk barang tambang. Yang mana barang
tambang merupakan lahan sumber penghasilan yang mendatangkan masukan yang besar
bagi sementara orang.
Mengeluarkan Zakat
adalah salah satu kewajiban diantara
kewajiban-kewajiban Islam yang lain, ia adalah salah
satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat
dan solat. Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang
siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam
harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa
kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia
termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.
Zakat
merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan
salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Menurut M.A
Mannan (1993) zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. Prinsip
keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu
manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. Prinsip
pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan
yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip
produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik
tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu
tertentu.
4. Prinsip nalar;
sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip
kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. Prinsip etika dan
kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Dan dalam sohih
Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
" Tidaklah
pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari
kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar
denganya dahi, lambung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin
dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia
memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga
atau ke neraka."
D. Tujuan Zakat
Menurut
Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial
ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu
harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Muhammad Daud Ali
menerangkan bahwa tujuan zakat adalah :
(1) mengangkat
derajat fakir miskin
(2) membantu memecahkan masalah para gharimin,
ibnu sabil dan mustahik lainnya
(3) membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
(4) menghilangkan sifat kikir dan loba para
pemilik harta
(5) menghilangkan sifat dengki dan iri
(kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
(6) menjembatani
jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat
(7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada
diri seseorang terutama yang memiliki harta
(8) mendidik manusia untuk berdisiplin
menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9) sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
Sedangkan
menurut M.A. Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan
ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si
kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan
kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan
kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum
muslimin untuk perbendaharaan Negara (Mannan, M.A. Islamic Economics : Theory
and Practice. Lahore. 1970).[5]
Ada beberpa hal yang
perlu diketahui tenang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
1- Kepemilikan
penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa
menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta
itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya.
Adapun kepemilikan
umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya tidak
diambil zakatnya
Tidak wajib zakat
pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti
ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang
didapatkan dari menimbun untuk memainkan harga, menipu. Cara-cara ini tidak
membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada
pemiliknya yang sah.
2- Berkembang.
Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang
aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan
kepada pemilik. Beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan
perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu
disiapkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dikembangkan.
3- Mencapai nishab,
yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib
mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang
memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing,
atau kurang dari dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak, maka ia
tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh
jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak
termasuk orang kaya,
4- Pemilik lebih
dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya.
Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin,
juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang
berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam
kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
5- Telah melewati masa
satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati
masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti
hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, tambang, dan
penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib
dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk
ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, juga
berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,
Sabda Rasulallah
saw: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.”
(At-Tirmidzi)
Meskipun
para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang
temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (ma’din),
barang temuan (rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang
yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan
temuan.
Kewajiban
zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman
nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 103, 267. Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta
peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun. Rikaz tidak
disyaratkan mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat
didapatkan. Kadar zakat rikaz yaitu seperlima (20%). Hal ini dijelaskan di
dalam Hadist Nabi s.a.w :
Artinya :
Dari Abu Hurairah,
telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan
Muslim).
F.
Manfaat dan Hikmah
Zakat
Pertama,
sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan
akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat
kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan
mensucikan harta yang dimiliki.
Kedua,
karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong,
membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan
yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin
timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan
hidupnya.
Zakat,
sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang
sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada
mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka
menjadi miskin dan menderita.
Ketiga,
sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan
para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga
tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan
keluarganya (QS. 2: 273)
Keempat,
sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang
harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial
ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima,
untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima
dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong
pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam,
dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen
pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan
membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, atau yang
dikenal dengan konsep economic growth with equity (AM Saefuddin, 1986). Monzer
Kahf (1995) menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada
distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan
selalu beredar.
Zakat,
menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas negara sekaligus merupakan soko
guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an.[6]
Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat
yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan
distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi
harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat
hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang
atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana
firman-Nya dalam QS. 59: 7.
Selain
manfaat diatas, Zakat juga memiliki beberapa
faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:[7]
1.
Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan
negeri.
2.
Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena
itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan
kamisebutkan insyaa Allah.
3.
Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir
miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia
dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang tumbuh dalam
dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka
tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya,
jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap
putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah rasa
cinta dan kebersamaan.
4.
Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam
hadits, bahwa Nabi saw bersabda:
"Tidaklah zakat
itu dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah
nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan,
bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan
hartanya.
5.
Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta
jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang
yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara
orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun
darinya.
Seluruh faedah yang
terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang penting
dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui
dan Maha Bijaksana. Dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Zakat,
sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan salah satu instrumen utama dalam
ajaran Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan
the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk
menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan
masyarakat dapat ditingkatkan.
Sumber-zumber
zakat mencakup berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang dimiliki oleh
seorang manusia di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat luar biasa bagi
manusia, diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya Zakat dapat
dilihat dari Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang berdampingan
dengan perintah sholat wajib.
Zakat
merupakan ekonomi Islam yang sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia
yang falam masalah krisis moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu
individualisme. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin merana.
2. Saran
Umat
Islam harus memenuhi kewajiban zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat
wajib untuk zakat, dikarenakan sangat pentingnya zakat bagi umat manusia,
khususnya di Indonesia yang masih banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah
bahwa kita (umat islam) seseungguhnya bersaudara, apakah kita tega membiarkan
saudara-saudara kita dalam kesusahan.
Maka
dari itu berzakatlah karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu
mereka. Janganlah menjadi orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri
nikmat yang telah Allah SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia
ini hanyalah milik Dia semata dan akan kembali pada-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
As’ad,
Aliy. 1976, Terjemah Fathul Muin,
Yogyakarta: Menara Kudus
Hasan, M.
Ali. Zakat Pajak Asuransi dan lembaga keuangan,
Jakarta: Rajawali Press
Khoir, M.
Masykur. 2010. Risalah Zakat. Kediri:
Duta Karya Mandiri
Said, Imam
Ghazali dan Achmad Zaidun. 1989, Terjemah
Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pusataka Amani
Syaf,
Mahyuddin. 1978, Fikih Sunnah,
Bandung: PT. Al-Ma’arif Bandung
Google.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar