MAKALAH TIPIKOR
Korupsi
Mustopa kamal
Jinayah siyasah
fakultas
syariah
UIN SUSKA
RIAU, PEKANBARU
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong penulis untuk menyelesaikan
makalah ini. Tanpa pertolonganNya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang korupsi, yang saya sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membahas tentang “KORUPSI”. Walaupun
makalah ini mungkin kurang sempurna tapi diharapkan agar para pembaca dapat
memahami isi dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Penyusun mohon
untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Pekanbaru, 04 Mei 2014
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sering kita mendengar kata yang satu
ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita
tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua
kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai
dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna
secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk
mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga
sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting
untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
B. TUJUAN
PENULISAN
Penulis membuat tulisan ini agar
teman teman pembaca dapat mempelajari dan mengetahui apa itu korupsi dan
bagaimana korupsi bisa merusak bangsa ini, selain itu penulis juga membuat
tulisan ini untuk memenuhi tugas dari dosen pengajar.
C. METODE
PENULISAN
Penulis membuat tulisan ini dengan
mengambil sumber dari beberapa tulisan maupun artikel melalui internet. ada
beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan tentang
pengendalian. Akhirnya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KORUPSI
Menurut Prof. Subekti, korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas
memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang
dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi
dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu
ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan
tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar
lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap
bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.Pemerasan,
suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan
menggunakan sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang
diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras
bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan
keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari
satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri,
pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali
dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2. Serba kerahasiaan.
Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang
sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal
mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3. Melibat elemen perizinan
dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang
strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu.
Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha
menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan
keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha
mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi
mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum.
Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik
atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi
adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan
tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan
semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah
melakukan apa yang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi
melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan
dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi
ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku
menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab,
di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi
tawarannya.
B. PENGERTIAN
KORUPSI SECARA HUKUM
Merupakan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan
yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi
atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Korupsi yaitu menyelewengkan
kewajiban yang bukan hak kita.
· Kolusi ialah perbuatan yang jujur,
misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya
secara sembunyi-sembunyi.
· Nepotisme adalah
mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut;
· Perbuatan
melawan hukum
·
Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. SEBAB-SEBAB
YANG MELATAR BELAKANGI TERJADINYA KORUPSI
Korupsi dapat terjadi karena
beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa
kita sebut koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a ) Ketiadaan dan
kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang
bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan
pemimpin ini juga termasuk ke leadershipan, artinya, seorang pemimpin yang
tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership
dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan
penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan
etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang
diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman
teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan
penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan
diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih
cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya
kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya
keterampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya
pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang
dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang
dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang
dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f ) Tidak adanya
hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau
Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak
korupsi.
g) Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Moderat
a) Rendahnya Sumber Daya
Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya
sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1) Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang
menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian
hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya
maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3) Aspek skill atau
keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
4) Fisik atau
kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang
diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam
mencapai tujuann
b) Struktur Ekonomi Pada masa
lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya
dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada
penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu
memporak-perandakan produk lama yang bagus
D. MACAM-MACAM KORUPSI
Tindak pidana korupsi yang dilakukan
cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada dua jenis
atau macamnya, yaitu berdasarkan bentuk dan sifat.
1.
Berdasarkan bentuk
Berdasarkan bentuk, Korupsi dapat
berupa Bentuk Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan
dengan penyalahgunaan uang negara. Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk
jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan
proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek
yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp 2.000.000,00
bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkait dengan keuntungan
uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan dengan
pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab.
Tidak disiplin kerja adalah salah
satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung
dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu, pelayanan yang seharusnya
dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian
immaterial yang harus ditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan
mereka yang secara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yang
dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan sifatnya
A). Korupsi Publik
Dari segi publik menyangkut
nepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat
terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan
untuk kemenangan kerabat dekat.
Kerabat dekat bisa keponakan,
adik-kakak, nenek atau kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya
dari pengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan,
sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisi yang telah
dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbut orang lain.
Bribery, artinya pemberian upeti
pada orang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi
kemudahan usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi
kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put (hasil kerja).
Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi.
Birokrasi yang seharusnya berfungsi
mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadi
kendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan pada birokrat seharusnya
mendapat peta yang jelas dari pintu mana dia memulai usahanya. Tetapi,
sebaliknya, orang langsung melihat ketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan.
Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan
birokrat.
B). Korupsi Privat
Sisi lain korupsi ditinjau dari
privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat.
Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena
adanya interaksi antara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat
dengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.
Interaksi tersebut menghasilkan
deal-deal tertentu yang saling menguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di
lembaga-lembaga institusi negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada
interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan
terjadi.
E. CONTOH KASUS KORUPSI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·
Menyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan
contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik
menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya
biasa lulus menjadi PNS.
Hanya orang-orang yang masih
berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikan sekali
bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu
adalah dari uangnya sendri
F. AKIBAT DARI KORUPSI
1. Melesu Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi
memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses
masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi
memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi
menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek
korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor,
karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek
penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan
oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori
penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan
sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial
(financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay)
Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi
menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi
tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency
International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah
kejahatan.
Rasionalnya, ketika angka korupsi
meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika
agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan
hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga
(secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela
di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan
kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan
praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan)
masyarakat kepada pemerintah.
Praktik korupsi yang kronis
menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia,
korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan
hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi,
keresahan sosial, dan keterasingan politik.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi Birokrasi
pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada
masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara.
Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh ke dalam birokrasi.
Korupsi dalam birokrasi dapat
dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan
yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi
kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi
administratif dan korupsi politik.
5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja
sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas
suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga
tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga
Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan
kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor
Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan
banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi
neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan,
khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik.
Pertambahan sejumlah pemimpin
neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui
media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang
dana.
G. PENJATUHAN PIDANA TERHADAP
KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana
korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan
hukum atau merugikan Negara (perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi.
H. CARA MEMBERANTAS TINDAK
PIDANA KORUPSI
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan
diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan
peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam
pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan
pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
- Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan dasar
pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
- Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran
ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di
segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang
hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati/pengamat masalah
korupsi banyak memberikan sumbangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas jelaslah sudah
bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah, untuk itu diperlukan
kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum
disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara
yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan
YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat
melainkan juga kepada Tuhan.
Dapat disimpulkan bahwa korupsi
merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan
berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah,
Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta,
1984.
-------------------,
KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
HS Aulia., Belajarlah ke Negeri
Cina, Majalah Panji Masyarakat, No. 19 Tahun IV, 30
Syahrin,
Alvi. Beberapa Masalah Hukum, PT. Softmedia, Medan, 2009.
Agustus
2000.
Sunggono,
Bmbang. Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakrta 1998
-----------------,
Pidana Mati dalam Negara Pancasila, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
2007.
Prenada
Media, Jakarta, 2003.
rizaldysss.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar